-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Mantan Kadis DLH Karimun Divonis Penjara, Satu Wajib Kembalikan Uang Ratusan Juta

| July 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T11:46:16Z

Tanjungpinang, detik35.com

Dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (17/7/2025).


Keduanya adalah RA dan SU, yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran DLH Karimun selama tahun 2021 hingga 2023.


Terdakwa RA dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar. RA tidak dibebani uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebelumnya.


Berbeda dengan RA, terdakwa SU menerima vonis lebih berat, yakni penjara 1 tahun 8 bulan, ditambah denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak vonis inkrah, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.


“Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 bulan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto.


Vonis ini menutup rangkaian panjang penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran di tubuh DLH Karimun. Majelis hakim berharap putusan ini menjadi peringatan keras bagi pejabat pengelola keuangan daerah agar tidak main-main dengan uang negara.(Red)

×
Berita Terbaru Update