-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Eks Polisi Polsek Kumpeh Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kematian Tahanan

| July 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-19T10:30:24Z

Muaro Jambi –detik35.Com

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntut dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Faskal dan Yuyun Sanjaya, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap tahanan bernama Ragil Alfarizi yang berujung kematian.


Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat (18/7/2025). JPU Dendy Jourdy dan Reyn Chusnen dalam sidangnya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP.


"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.


Adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak hanya mengakibatkan kematian korban, tetapi juga meresahkan masyarakat serta mencoreng institusi Polri. Khusus terdakwa Yuyun Sanjaya, catatan hukumnya diperburuk dengan riwayat pernah terlibat kasus narkoba.


Jaksa menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Jaksa juga meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan, dan masa tahanan yang telah dijalani agar diperhitungkan dalam putusan nanti.


Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025.


Diketahui, kasus ini bermula pada 4 September 2024. Berdasarkan hasil rekonstruksi Polda Jambi, korban Ragil Alfarizi mengalami penganiayaan berat oleh kedua terdakwa saat berada dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Hasil autopsi mengungkap bahwa Ragil meninggal akibat pendarahan parah yang disebabkan oleh kekerasan fisik.(Red)

×
Berita Terbaru Update