-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DLH Provinsi Lampung Tutup Tambang Pasir Silika Ilegal di Lampung Timur

| July 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T07:04:58Z

Lampung Timur – detik35.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Lampung Timur menutup kegiatan tambang pasir silika ilegal di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (2/7/2025). Penutupan ini ditandai dengan pemasangan plang larangan aktivitas tambang di enam titik lokasi yang diduga milik Vina, Dul Majid, dan Herli.


Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Desa Sukorahayu yang disampaikan oleh Kholik dan Abdul Karim, terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.


Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi tambang bersama pihak kecamatan dan Bhabinkamtibmas.


"Kami bersama tim dari DLH Lampung Timur, camat, dan aparat keamanan datang ke lokasi tambang ilegal milik Vina, Dul Majid, dan Herli untuk menutup sementara seluruh kegiatan hingga ada kesepakatan antara para penambang dengan PT Nanda Jaya Silika sebagai pemilik izin resmi operasi di wilayah ini," tegas Yulia kepada awak media.


Ia menegaskan, selama belum ada kesepakatan resmi antara para penambang dan PT Nanda Jaya Silika, segala bentuk aktivitas penambangan dan pencabutan plang larangan dianggap sebagai pelanggaran hukum.


"Jika masih ada yang nekat melakukan penambangan atau mencabut plang sebelum adanya kesepakatan, maka akan diproses oleh aparat penegak hukum. Itu sudah masuk ranah pidana dan bukan lagi wewenang DLH," jelasnya.


Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah lainnya untuk tidak melanggar aturan dan segera mengurus izin sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red) 

×
Berita Terbaru Update