Bitung, detik35. Com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) fiktif DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023. Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka, Kamis (19/6/2025).
Tiga tersangka yang ditahan adalah:
JM, ditetapkan berdasarkan Surat TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan ditahan melalui Surat PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
CA, berdasarkan Surat TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
MT, melalui Surat TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas yang merugikan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan kasus ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas praktik korupsi tanpa pandang bulu.
"Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi di Kota Bitung. Semua akan diproses sesuai dengan hukum dan perbuatan yang dipertanggungjawabkan secara pidana," tegas Yadyn.
Kejari Bitung juga tengah menangani kasus korupsi lain yang menyeret empat orang tersangka dalam proyek penggantian (replacement) rambu suar di Pulau Mahoro. Dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp1.063.735.781 tersebut, empat tersangka yaitu TM, MCL, IL, dan KU telah ditahan dan kini mendekam di Lapas Kelas IIB Bitung.
Kejari Bitung menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan keadilan serta menyelamatkan keuangan negara dari tindak penyelewengan.(Red)