Medan,detik35.Com
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 3,5 miliar dari terdakwa IFS, Senin (23/6/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan/atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut diantar langsung oleh penasihat hukum terdakwa.
“Uang ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.962.500.000. Dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” terang Adre W Ginting.
Terdakwa IFS dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penegakan hukum terhadap korupsi akan dituntaskan hingga tuntas. Pengembalian uang negara ini menjadi bagian dari proses hukum dan tidak menghentikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.(Red)