-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sri Mulyani Jelaskan Aturan Baru Biaya Makan Pejabat dalam PMK 32/2025

| June 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T11:25:03Z

 

Jakarta ,detik35.Com

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini merupakan pedoman rutin tahunan dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja negara agar lebih terstandar, efisien, dan akuntabel.


Salah satu yang diatur dalam PMK ini adalah besaran biaya makan dan snack bagi pejabat negara saat menghadiri rapat secara langsung (luring). Besaran biaya makan ditetapkan maksimal Rp118.000, sedangkan snack Rp53.000 per orang.


Menteri Keuangan menegaskan bahwa biaya makan tersebut hanya dapat diberikan jika kegiatan rapat berlangsung secara luring dengan durasi paling singkat dua jam. Untuk rapat dengan durasi lebih pendek, hanya konsumsi snack yang diperkenankan.


“Kalau Rp118.000 itu sudah termasuk PPN 11 persen. Setelah dikurangi pajak, nilai riilnya sekitar Rp87.000. Jadi sebenarnya itu bukan angka yang besar, apalagi untuk ukuran Jakarta,” jelas Sri Mulyani, Rabu (4/6).


Sri Mulyani menjelaskan bahwa SBM disusun setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme penganggaran negara. Angka yang ditetapkan merupakan batas tertinggi dan digunakan sebagai acuan oleh seluruh satuan kerja pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).


“Tujuannya agar anggaran belanja negara dikelola secara terstandar, wajar, dan efisien, serta sesuai kebutuhan riil di lapangan,” tambahnya.


Kementerian Keuangan juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi SBM agar sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan prinsip akuntabilitas anggaran.(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update