Jambi – detik35.com
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jambi secara resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (23/6/2025).
Laporan yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi itu menyoroti dugaan manipulasi dalam proses lelang proyek senilai Rp35 miliar yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR.
Dalam proses tender yang diikuti oleh 49 peserta, PT DBH diumumkan sebagai pemenang. Namun, hasil audit independen dan pemeriksaan mendalam mengungkap sejumlah kejanggalan serius yang diduga melibatkan Pokja (Kelompok Kerja) pemilihan. Audit juga menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp4,3 miliar.
Temuan Krusial dalam Audit:
Penawaran Mencurigakan: Penawaran harga dari PT DBH nyaris identik dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tercatat, 186 item pekerjaan memiliki harga satuan yang persis sama dengan HPS, memunculkan dugaan pengaturan harga.
Spesifikasi Peralatan Tidak Sesuai: PT DBH diduga menawarkan peralatan yang spesifikasinya tidak sesuai dengan persyaratan lelang. Beberapa alat seperti excavator dan bulldozer yang diajukan justru melebihi kapasitas yang ditentukan dalam dokumen tender.
Proses E-Tendering Bermasalah: Proses e-tendering yang dilakukan melalui LPSE diduga tidak berjalan sesuai prosedur, memunculkan indikasi intervensi dan manipulasi demi memenangkan PT DBH.
Kerugian Negara: Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp3,42 miliar, dengan total kerugian negara yang dihitung oleh BPK RI Perwakilan Jambi mencapai lebih dari Rp4,38 miliar.
Ketua PPWI Jambi, Tholib, menegaskan bahwa pihaknya berharap Kejati Jambi segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
"Kami menagih komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam pemberantasan korupsi. Kasus ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal hak rakyat yang dirampas dan pembangunan yang terhambat," tegas Tholib.
PPWI Jambi menyerukan agar Kejati Jambi sebagai ujung tombak penegakan hukum bertindak cepat dan profesional. Kasus ini menjadi ujian serius dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Jambi.(Red)