-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. Duta Laksana Jaya Diduga Tak Berizin, Pemerintah Terkesan Tutup Mata

| June 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T07:58:53Z

 

Musi Banyuasin, detik35.Com

Aktivitas tambang batu bara milik PT. Duta Laksana Jaya (DLJ) di Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai sorotan tajam dari warga. Perusahaan yang berperan sebagai subkontraktor dari PT. Baturona ini diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap—dan ironisnya, pihak pemerintah setempat hingga kini belum mengambil tindakan tegas.


Beroperasi di kawasan padat penduduk tepatnya di Dusun IV Jentibun, DLJ menggunakan alat berat dan truk-truk pengangkut yang lalu-lalang dekat pemukiman warga. Gangguan kebisingan dan debu menjadi keluhan utama masyarakat, yang merasa ruang hidupnya terganggu oleh aktivitas industri tersebut.


Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku resah, “Setiap hari truk dan alat berat lewat dekat rumah. Debunya banyak, suara bising. Anak-anak jadi susah tidur,” ujarnya kepada awak media. Lebih lanjut, bangunan milik perusahaan juga berdiri tanpa papan nama atau plang merek, menambah kesan gelap aktivitas mereka.


Tim media telah mendatangi Kantor Kepala Desa Supat Barat pada Sabtu, 31 Mei 2025. Sang kades dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan surat izin atau rekomendasi atas aktivitas PT. DLJ.


“Mereka tidak pernah datang meminta persetujuan warga maupun pemerintah desa. Kami tidak tahu menahu tentang legalitasnya,” ujarnya.


Pernyataan serupa juga datang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin. Melalui Subbagian Tata Ruang, perwakilan dinas, Aris, menegaskan bahwa PT. DLJ belum pernah mengajukan permohonan izin tata ruang atau advice planning.


 “Tidak tercatat dalam sistem kami. Mereka belum pernah mengurus dokumen tata ruang,” kata Aris saat dikonfirmasi pada 2 Juni 2025.


Tak hanya itu, Camat Babat Supat juga mengakui bahwa PT. DLJ tidak pernah menjalin komunikasi atau melapor terkait kegiatan pertambangan di wilayahnya. Ini memperkuat dugaan bahwa operasi perusahaan tersebut berlangsung tanpa koordinasi formal di tingkat pemerintahan kecamatan.


Kendati berbagai pihak—dari desa, kecamatan, hingga dinas tata ruang—menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk PT. Duta Laksana Jaya, hingga kini belum tampak adanya penindakan atau penghentian aktivitas dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah pemerintah daerah tutup mata?


Aktivitas tambang batu bara ilegal bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut keselamatan warga, kerusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara. Bila benar terbukti tidak memiliki izin, maka keberadaan DLJ di Dusun IV Jentibun bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.(Red)

×
Berita Terbaru Update