Batam, detik35. Com
Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang digelar hari ini.4 Juni 2025
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu, menyatakan bahwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
“Terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut, dan tidak melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Vonis ini menjadikan Satria Nanda salah satu dari sedikit perwira menengah kepolisian yang dijatuhi hukuman berat atas kasus penyalahgunaan wewenang dalam peredaran narkoba.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat penegak hukum yang sebelumnya memiliki tugas untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Batam dan sekitarnya.(Red/Anas)