-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Hi. Nuryadin: Barang Bukti Hilang, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

| June 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T13:28:24Z

Bandar Lampung – detik35. Com

Kuasa hukum Ketua Umum Komite Advokasi Indonesia Merdeka (KAIM), Hi. Nuryadin, SH, yakni Mik Hersen, SH., MH, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus hukum yang menimpa kliennya. Salah satunya adalah hilangnya dokumen barang bukti asli yang sebelumnya telah diserahkan ke Polresta Bandar Lampung dan Pengadilan Negeri Bandar Lampung.


“Kami sangat menyayangkan hilangnya barang bukti asli milik klien saya, Hi. Nuryadin. Barang tersebut diserahkan secara resmi dan menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum, namun hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” ujar Mik Hersen dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).


Menurut Mik, kasus yang menimpa kliennya berkaitan dengan utang-piutang dan masih dalam proses penyelesaian. Namun, penanganannya justru dinilai janggal dan mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap korban.


Selain itu, Mik Hersen mengungkap bahwa berdasarkan informasi yang diterima, proses gelar perkara yang menetapkan Hi. Nuryadin sebagai tersangka dilakukan tanpa sepengetahuan Kapolresta Bandar Lampung.


“Ini tentu menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin penetapan tersangka dilakukan tanpa koordinasi dan sepengetahuan pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut? Kami menilai ada yang tidak wajar,” tegasnya.


Lebih lanjut, Mik menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat demi hukum, karena tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4524 K/Pdt/2024 tanggal 19 November 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


“Putusan Mahkamah Agung jelas-jelas memenangkan gugatan klien kami. Semua permohonan kasasi dikabulkan, alat bukti dinyatakan sah, dan pihak tergugat – Darusalam Cs – dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.


Dalam putusan tersebut, lanjut Mik, pihak tergugat diwajibkan membayar kerugian materil senilai Rp1.025.000.000.000 (satu triliun dua puluh lima miliar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp15 miliar kepada kliennya.


Ironisnya, meski telah memenangkan perkara perdata di tingkat Mahkamah Agung, Hi. Nuryadin justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polresta Bandar Lampung atas tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 242 dan Pasal 311 KUHPidana.


“Pertanyaannya, keterangan palsu yang mana? Perbuatan melawan hukum yang mana? Perkara ini sudah diperiksa dan diputus oleh pengadilan tertinggi di negeri ini,” tandas Mik.


Desakan Pencabutan Status Tersangka


Atas dasar itu, Mik Hersen selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera mencabut status tersangka terhadap kliennya, Hi. Nuryadin.


“Ini penting untuk menjaga marwah institusi penegak hukum agar tetap adil dan tidak terkesan melakukan kriminalisasi terhadap korban,” tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa jika permintaan ini diabaikan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Polda Lampung dan Mabes Polri atas dugaan kriminalisasi.


“Kami ingin hukum ditegakkan dengan benar, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Jika aparat hukum justru bertindak sebaliknya, maka kita patut khawatir terhadap nasib keadilan di negeri ini,” pungkas Mik Hersen.(Red) 

×
Berita Terbaru Update