PALI ,detik35.Com
Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka diumumkan saat konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, dipimpin langsung Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
AKBP Yunar menjelaskan, Arisman menjabat sebagai Pj Kades sejak April hingga Desember 2021. Selama masa kepemimpinannya, Arisman mencairkan DD sebesar lebih dari Rp999 juta dan ADD lebih dari Rp1 miliar. Namun, pencairan dana itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban.
"Seluruh tahapan pencairan dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Bahkan, pembangunan fisik seperti gedung PAUD dan renovasi kantor desa hanya terealisasi sekitar 30 persen," ungkap Kapolres.
Lebih memprihatinkan, sejumlah kegiatan yang tertera dalam laporan penggunaan dana diketahui fiktif. Hasil audit investigasi menunjukkan adanya kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp860 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dana tersebut digunakan untuk melunasi utang dan kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Arisman dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.(Red)