OKU Selatan – detik35.com
Suasana malam di Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Dihaji, mendadak mencekam. Seorang kepala desa, Sudirman (40), berubah menjadi pelaku penusukan usai adu mulut dengan seorang anggota LSM. Ia menyerahkan diri hanya beberapa menit setelah insiden berdarah itu terjadi.
Korban, Sukri (35), warga Desa Negeri Agung dan anggota LSM, mengalami luka tusuk di bagian perut akibat ulah sang kades. Luka selebar 2 cm, panjang 3 cm, dan kedalaman sekitar 2 cm nyaris merenggut nyawanya.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Jumat malam, 13 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut keterangan polisi, malam itu Sukri datang ke rumah Sudirman bersama seorang temannya, Ari. Awalnya, pertemuan berlangsung biasa—berbincang santai. Namun, percakapan berubah panas saat Sukri meminta uang kepada Sudirman.
Sudirman sempat memberikan uang tunai sebesar Rp500 ribu, tetapi permintaan korban membengkak hingga Rp3 juta. Sudirman yang merasa tertekan dan kesal karena didesak, masuk ke dapur, mengambil sebilah pisau, lalu menusukkan senjata itu ke perut Sukri.
Melihat temannya bersimbah darah, Ari segera membawa korban ke Klinik Ismadana Muaradua. Karena luka cukup parah, Sukri akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
Tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 19.15 WIB, Sudirman langsung menelepon Polsek Buay Sandang Aji. Ia mengakui perbuatannya dan meminta agar segera ditangkap. Polisi pun datang ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti: sebilah pisau, uang Rp500 ribu, satu unit motor Beat tanpa plat nomor, handphone, topi, dan dua pasang sandal.
“Pelaku menghubungi kami sendiri, minta ditangkap. Kami langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kapolsek Buay Sandang Aji, Ipda Nyoman, Sabtu (14/6/2025).
Kapolsek menjelaskan, pihaknya belum bisa menggali keterangan lebih dalam terkait motif karena korban masih menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, warga Karang Pendeta dan Negeri Agung dibuat geger. Sosok pemimpin desa yang biasanya jadi tempat mengadu, kini duduk sebagai tersangka penganiayaan.(***)