Karimun,detik35.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo) Kabupaten Karimun terus menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Moro. Setelah melayangkan surat klarifikasi pada awal Mei lalu, Forkorindo kini menilai jawaban pihak sekolah terlalu normatif dan tidak menyentuh substansi. Dalam waktu dekat, Forkorindo menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tipikor Polda Kepulauan Riau.
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Karimun, Edward Simanjuntak, menyampaikan bahwa tanggapan SMA Negeri 1 Moro atas surat klarifikasi tidak mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Jawaban mereka hanya formalitas. Mereka bicara soal kewenangan BPK dan Inspektorat, tapi menghindari penjelasan detail atas penggunaan anggaran yang janggal. Ini mencurigakan,” ujar Edward kepada wartawan, Jumat (13/6).
Forkorindo mencatat sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2024, antara lain:
- .Pos “administrasi kegiatan sekolah” yang menyedot hingga Rp 163 juta dalam satu tahap.
- .Pos “pembayaran honor” muncul dua kali dalam satu laporan dengan angka berbeda, bahkan ada yang bernilai Rp 0.
- .Realisasi anggaran pada tahap tertentu yang melebihi dana yang diterima sekolah.
- .Pos multimedia dengan nominal tinggi di satu tahap, namun nihil di tahap berikutnya — tidak sebanding dengan status sekolah berbasis digital.
“Kami melihat ada pola yang bisa mengarah ke dugaan mark-up atau pembelanjaan fiktif. Ini bukan tuduhan, tapi dasar awal untuk penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegas Edward.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dokumen pendukung, termasuk rekapitulasi BOS yang diperoleh dari sistem resmi Kemendikbudristek dan tanggapan resmi sekolah. Bukti-bukti tersebut akan dilampirkan dalam laporan yang akan diajukan ke Subdit Tipikor Polda Kepri dalam waktu dekat.
“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Tipikor. Ini langkah serius agar ada penelusuran hukum, bukan sekadar polemik administratif,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMA Negeri 1 Moro belum memberikan keterangan tambahan terkait rencana pelaporan tersebut. Permintaan wartawan untuk wawancara langsung juga belum direspons.
Sementara itu, Forkorindo mengajak masyarakat dan orang tua siswa untuk ikut mengawal pengelolaan dana pendidikan agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.(Red/Tim)