Karimun – detik35. Com
Sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan memudar masih terlihat berkibar di Balai Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Kondisi tersebut mengundang keprihatinan masyarakat dan dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menghormati simbol negara.
Bendera tersebut tampak robek pada bagian ujung dan warnanya mulai pudar akibat terpapar cuaca. Hingga Rabu (11/6/2025), belum ada tindakan dari pihak desa untuk menurunkan atau mengganti bendera tersebut.
“Kami sebagai warga sangat menyayangkan hal ini. Balai desa adalah pusat pelayanan masyarakat, seharusnya memberi contoh dalam menghormati lambang negara,” ujar salah seorang warga.
Atas kejadian ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan Tebing dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menindak tegas serta memberikan teguran kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Ini bukan soal sepele. Undang-Undang sudah jelas melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak. Kami minta camat dan APH bertindak,” tegas warga lainnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera Merah Putih yang rusak, sobek, atau luntur tidak boleh dikibarkan dan harus dimusnahkan dengan cara yang layak.
Masyarakat berharap peristiwa ini bisa menjadi perhatian serius agar tidak terulang di tempat lain, dan sebagai pengingat bahwa menghormati bendera Merah Putih adalah bagian dari menjaga kehormatan bangsa.(Red/Anas)