Jakarta – detik35.Com
Sinergi kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia terus diperkuat melalui implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Salah satu implementasi konkret kerja sama tersebut tercermin dalam surat telegram TNI yang berkaitan dengan dukungan personel kepada Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum.12 Mei 2025
Dalam keterangan resmi dari Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), dijelaskan bahwa perbantuan personel TNI kepada Kejaksaan bukanlah hal baru, melainkan bagian dari kerja sama rutin dan preventif yang telah lama terjalin. Dukungan tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi, dengan pertimbangan kebutuhan operasional yang terukur dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama yang tercantum dalam MoU tersebut meliputi berbagai aspek strategis, di antaranya pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan, hingga dukungan hukum terhadap TNI dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, MoU juga mencakup pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis dalam penanganan perkara koneksitas.
TNI menegaskan bahwa seluruh bentuk dukungan dilakukan dalam koridor profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antarlembaga, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam konteks ini, TNI tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan negara, tetapi juga mengambil peran strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional melalui kolaborasi yang terukur dan akuntabel.
"Ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas pokok TNI untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman, termasuk melalui penguatan sinergi penegakan hukum bersama Kejaksaan RI," bunyi pernyataan resmi Puspen TNI.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas nasional dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan integritas lembaga penegak hukum.(Redaksi/Adiba)