Surabaya, detik35. Com
Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya menyerahkan 108 ijazah serta dokumen penting milik para mantan karyawan kepada Polda Jawa Timur, Minggu (25/5/2025). Langkah ini diambil setelah desakan publik semakin kuat dan penyelidikan polisi menguat soal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kuasa hukum Diana, Elok Kadja, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan hutang (kasbon) serta untuk mencegah potensi pencurian barang-barang di gudang atau toko. “Para pekerja di UD Sentoso Seal banyak yang keluar-masuk, bahkan ada yang bekerja hanya dalam hitungan hari. Karena itu, perusahaan merasa perlu memegang ijazah sebagai jaminan,” ujar Elok kepada detik35.com.
Namun, Elok menegaskan bahwa kliennya kini telah menyadari kekeliruannya. “Bu Diana menyesali tindakan itu. Saat ini tim kami mendata semua dokumen yang masih ditahan untuk segera diserahkan kepada para mantan pekerja,” katanya.
Kasus penahanan ijazah ini mencuat setelah puluhan mantan karyawan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena ijazah ditahan pihak CV Sentoso Seal, bahkan ada yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penyelidikan meski dokumen sudah dikembalikan. “Ini bukan sekadar soal pengembalian. Kami mendalami dugaan pelanggaran pidana terkait praktik penahanan dokumen pribadi pekerja,” tegasnya.
Praktik menahan ijazah atau dokumen penting karyawan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika terbukti bersalah, Jan Hwa Diana bisa dijerat pidana. Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Dr. Sumartono, menilai dalih perusahaan soal kasbon tidak dapat membenarkan penahanan dokumen. “Kasbon adalah masalah perdata. Tidak boleh diselesaikan dengan menahan dokumen karena itu melanggar hak dasar pekerja,” jelasnya.
Kini para mantan karyawan berharap pengembalian ijazah ini menjadi awal keadilan. “Kami ingin kasus ini tetap diproses hukum supaya tidak terulang di perusahaan lain,” ujar Slamet, salah satu korban.(Redaksi)