Ngawi, detik35.Com
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui jajaran Polres Ngawi membongkar praktik keji tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban bayi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi. Praktik ini terbongkar setelah penyelidikan intensif aparat di lapangan.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan modus yang digunakan sindikat ini menyasar perempuan hamil dari kalangan ekonomi lemah. Para tersangka menawarkan "bantuan adopsi" kepada para ibu tersebut, lalu memperdagangkan bayi mereka kepada pihak yang ingin mengadopsi secara ilegal.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang kondisi ekonominya lemah dan berniat menyerahkan bayinya untuk diadopsi. Lalu mereka mencarikan ‘pembeli’ yang bersedia mengasuh bayi itu dengan imbalan uang,” jelas AKBP Charles dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB. Dari setiap transaksi, para pelaku memperoleh keuntungan yang bervariasi, dengan nominal hingga Rp4 juta per bayi. Aparat menduga nilai transaksi bisa lebih tinggi tergantung kondisi dan permintaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menyibak wajah kelam dari praktik adopsi ilegal yang kerap berlindung di balik dalih "kemanusiaan". Faktanya, bayi-bayi yang dijanjikan masa depan lebih baik justru diperdagangkan secara diam-diam, tanpa prosedur hukum yang sah dan tanpa perlindungan terhadap hak-hak anak maupun ibu kandung.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini. “Kami tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik transaksi ini, termasuk calo adopsi atau pengguna layanan yang tahu ini ilegal tapi tetap melanjutkan,” tambah AKBP Charles.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama pasangan yang ingin mengadopsi anak, agar selalu menempuh jalur hukum resmi melalui Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri. Adopsi yang tidak sah tidak hanya merugikan anak, tapi juga membuka ruang bagi eksploitasi, bahkan perdagangan manusia.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perdagangan orang, termasuk dalam bentuk terselubung seperti adopsi ilegal. Upaya pencegahan dan penyuluhan hukum ke masyarakat akar rumput kini tengah digalakkan, terutama kepada ibu hamil yang rentan dimanipulasi dengan iming-iming uang atau masa depan yang lebih baik untuk bayinya.(Red/Novia)