-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lampung Tertinggi Nasional, 77,33 Persen Desa Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih

| May 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T09:21:18Z

 

Bandar Lampung , detik35. Com

Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa, salah satunya melalui percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres No. 9 Tahun 2025 secara virtual, diikuti langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dari Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Senin (19/5/2025).


Berdasarkan data terbaru, Provinsi Lampung menjadi daerah dengan capaian tertinggi pembentukan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (Musdesus), yakni mencapai 77,33 persen. Lampung unggul jauh dibandingkan provinsi lain, di antaranya Jawa Tengah (56,58%), Sulawesi Selatan (49,92%), Sulawesi Barat (49,23%), dan Bali (44,13%).


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, hingga 18 Mei 2025, sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang melaksanakan Musdesus terkait pembentukan Koperasi Merah Putih. Dari total 83.674 desa/kelurahan di Indonesia, sebanyak 61.960 di antaranya telah tersosialisasi, dan 19.408 desa/kelurahan sudah resmi membentuk koperasi.


"Dari semua wilayah, Lampung menjadi provinsi dengan presentase tertinggi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musdesus. Jawa Tengah menempati posisi kedua," ujarnya.


Zulkifli Hasan menambahkan, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar pada program ini. "Presiden ingin koperasi ini menjadi pusat pembangunan ekosistem ekonomi desa. Semua bantuan, baik alat maupun program pemerintah, nantinya akan terpusat melalui koperasi desa atau kelurahan," jelasnya.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 telah diinstruksikan kepada 13 menteri, 3 kepala lembaga, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota. Kemendagri pun telah mengeluarkan Surat Edaran No. 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025, yang mendorong pemda mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.


"Kami sudah siapkan payung hukumnya, silakan digunakan, termasuk untuk membayar biaya notaris dalam pembentukan badan hukum koperasi," pungkas Tito.(Redaksi) 


×
Berita Terbaru Update