Karimun,detik35.Com
Menanggapi kritik dari LSM FORKORINDO dan keluhan masyarakat terkait aktivitas Galian C di Kampung Harapan, pihak pemborong akhirnya angkat bicara. Dalam klarifikasinya, mereka menegaskan bahwa operasional yang dilakukan telah memenuhi prosedur yang sah dan mendapatkan pengawasan dari instansi terkait.
“Kami ingin menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang kami lakukan telah mengacu pada peraturan yang berlaku. Semua proses operasional dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari pengangkutan, waktu kerja, hingga sistem pengendalian dampak lingkungan,” ujar perwakilan pihak pemborong saat dikonfirmasi media, Sabtu (10/5).
Menurut Iwan mereka, sebelum memulai kegiatan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan beberapa instansi, termasuk Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup. “Kami bukan beroperasi secara sembunyi-sembunyi atau tanpa izin. Justru sejak awal kami sudah menyampaikan rencana operasional kepada aparat dan pihak lingkungan, agar aktivitas ini bisa dipantau dan dikendalikan bersama,” tambahnya.
Terkait keluhan jalan yang kotor akibat tumpahan tanah, pihak pemborong tidak menampik hal tersebut bisa terjadi. Namun mereka menyebut bahwa pembersihan jalan rutin dilakukan setiap hari sebagai bentuk tanggung jawab. “Kami sudah menyiapkan petugas untuk menyemprot dan menyapu jalan utama setiap sore. Tapi kami juga akui, cuaca dan volume kendaraan kadang membuat kondisi berubah cepat.”
Lebih lanjut, pihak pemborong meminta semua pihak untuk objektif dalam melihat persoalan ini. Mereka mengaku terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat maupun pemerintah daerah, selama itu bertujuan untuk perbaikan bersama.
“Kami tidak menutup diri. Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, kami siap. Tapi jangan sampai kami disudutkan seolah-olah kami beroperasi liar atau merugikan masyarakat secara sepihak. Ini proyek legal, bukan tambang ilegal,” tegasnya.
Hingga kini, pihak pemborong mengaku masih menunggu hasil evaluasi dari instansi terkait dan siap menerima keputusan apa pun sepanjang berdasarkan hukum dan prinsip keadilan.
(Redaksi)