Palembang, detik35.com
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/5/2025). Penahanan dilakukan usai Tahap II penanganan perkara, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka yang ditahan yakni APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin; WAF, Wakil Direktur CV HK periode 2015–2022; dan AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel. Mereka langsung digiring ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi ini terjadi dalam pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Keuangan Bersifat Khusus (DKBK) yang dialokasikan oleh Pemprov Sumsel untuk Kabupaten Banyuasin. Proyek yang dimaksud meliputi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
Menurut Vanny, ketiga tersangka diduga kuat menerima atau mengatur pemberian gratifikasi dalam proses pelaksanaan proyek tersebut. Indikasi adanya permainan antara penyedia jasa dan pihak dinas menguat setelah tim penyidik menemukan bukti transaksi dan dokumen proyek yang dimanipulasi.
“Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi,” jelas Vanny kepada media di Kejati Sumsel.
Perkara Dialihkan ke Kejari Banyuasin
Setelah proses Tahap II rampung, perkara kini berada di bawah kendali JPU Kejari Banyuasin yang tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Kejati Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran, terutama yang bersumber dari dana publik. Kasus ini pun membuka babak baru dalam pengusutan proyek-proyek infrastruktur yang disinyalir menjadi ladang bancakan segelintir oknum pejabat dan rekanan swasta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Pemkab Banyuasin atau DPRD Provinsi Sumsel terkait penahanan AMR yang masih menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol DPRD.(Redaksi)