-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Rokan Hilir Tahan PPTK Proyek SMPN 4 Panipahan: Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

| May 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T07:29:32Z

 

ROKAN HILIR – detik35. Com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir resmi menahan satu orang tersangka berinisial SJ dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penahanan dilakukan pada Senin sore, 19 Mei 2025, setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari.


Penahanan SJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.


Dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Adikawira Putera, SH, MH, yang didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, memaparkan kronologi dan perkembangan kasus. Ia juga mengungkap bahwa satu tersangka lainnya, berinisial AA, selaku pengguna anggaran, mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.


“Proses hukum tetap menghormati hak tersangka, namun jika alasan sakit digunakan untuk menghindari pemeriksaan, kami telah menyiapkan langkah-langkah hukum yang tepat untuk menanganinya,” tegas Kajari.


Kasus ini bermula pada tahun 2023 lalu. Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan, dengan total anggaran mencapai Rp 4.316.651.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Proyek tersebut dilaksanakan dengan metode swakelola.


Dalam pelaksanaannya, AA menunjuk SJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam kegiatan pembangunan dan pelaksana langsung untuk dua kegiatan rehabilitasi. Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dan pelanggaran.


“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi penggelembungan biaya pembelian material, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta kualitas bangunan yang jauh dari spesifikasi teknis,” beber Kajari.


Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1.109.304.279,90. Kajari menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.


“Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi terhadap korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” tegasnya.


Kejari Rokan Hilir berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya demi penegakan hukum dan keadilan.(Red) 

×
Berita Terbaru Update