Kejagung RI Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek
Jakarta ,detik35.Com
Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan status penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5).
Kasus ini berawal dari program bantuan pengadaan peralatan TIK untuk sekolah dasar, menengah, dan atas, yang direncanakan sejak tahun 2020 guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2018–2019, ditemukan bahwa perangkat ini hanya efektif jika didukung jaringan internet memadai — sesuatu yang belum merata di Indonesia.
Kajian teknis awal (Buku Putih) bahkan merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, secara mencurigakan, kajian tersebut diganti dengan kajian baru yang mengunggulkan Chromebook. Diduga kuat, perubahan ini bukan berbasis kebutuhan teknis, melainkan hasil persekongkolan yang melibatkan pihak internal dan eksternal kementerian untuk mengarahkan proyek pengadaan barang/jasa ke pihak tertentu.
Anggaran untuk pengadaan bantuan TIK tahun 2020–2022 mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, sehingga totalnya menembus Rp9,98 triliun. Besarnya anggaran ini menjadi sorotan karena dugaan praktik korupsi dipastikan berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional.
Penggeledahan di Dua Apartemen Staf Khusus Menteri
Sebagai bagian dari penyidikan, pada 21 Mei 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi strategis:
Apartemen Kuningan Place (Jakarta Selatan), kediaman FH (Staf Khusus Menteri Dikbudristek): disita laptop Asus, beberapa unit ponsel Samsung, serta dokumen elektronik penting.
Apartemen Ciputra World 2 (Jakarta Selatan), kediaman JT (Staf Khusus Menteri Dikbudristek): disita harddisk eksternal 1TB, harddisk eksternal 300GB, flashdisk, laptop HP Envy x360, dan sederet buku agenda dengan catatan-catatan internal penting.
Barang bukti ini diharapkan menjadi kunci untuk mengungkap alur komunikasi, aliran dana, serta aktor-aktor yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Peningkatan status ini adalah bukti keseriusan Kejagung untuk mengungkap praktik korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan bangsa,” tegas Harli Siregar. Ia menambahkan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan pejabat, pihak swasta, dan kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.
Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran proyek digitalisasi pendidikan menjadi salah satu program prioritas nasional. Jika terbukti, maka kasus ini akan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengadaan pendidikan di Indonesia(Redaksi)