-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom, Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka

| May 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T20:42:45Z

 

Jakarta, Detik35.com 

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif yang terjadi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp431,7 miliar.


Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pengadaan barang antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016 hingga 2018. Dana proyek bersumber dari anggaran PT Telkom, namun pengadaan tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif. Dalam praktiknya, Telkom melibatkan empat anak perusahaan yakni PT Indonesia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta, yang kemudian menunjuk vendor-vendor rekanan sebagai pelaksana proyek.


Kejanggalan muncul karena proyek-proyek tersebut berada di luar core business PT Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi. Proyek yang digelontorkan kepada sembilan perusahaan ini mencakup pengadaan smart café, perangkat medis, hingga layanan pengelolaan visa.


Berikut daftar sembilan perusahaan yang menerima dana proyek:


PT ATA Energi

PT International Vista Quanta

PT Japa Melindo Pratama

Green Energy Natural Gas

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

PT Forthen Catar Nusantara

PT VSG Indonesia Satu

PT Cantya Anzhana Mandiri

PT Batavia Prima Jaya


Total nilai proyek yang dikeluarkan mencapai Rp431.728.419.870.


Kejaksaan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran internal Telkom dan pihak swasta sebagai pengendali atau direktur perusahaan mitra. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Delapan tersangka langsung ditahan di beberapa rumah tahanan negara, sementara satu tersangka berinisial DP menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif.


Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun aliran dana korupsi yang lebih luas.(Red/Biro DKI jakarta) 

×
Berita Terbaru Update