Karimun,detik35.Com
Aroma tak sedap tercium dari laporan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima salah satu sekolah di wilayah ini. Dalam dua tahun terakhir, jumlah dana yang digunakan sekolah secara signifikan melebihi nilai yang dicairkan, menimbulkan dugaan penyimpangan dan potensi korupsi dalam pengelolaannya.
Data yang diperoleh menunjukkan, pada tahap II tahun 2024, sekolah menerima dana sebesar Rp 512.200.000, namun dalam rincian penggunaan tercatat total belanja mencapai Rp 578.104.694 — selisih lebih dari Rp 65 juta dari dana resmi yang diterima.
Keanehan serupa juga ditemukan pada tahap II tahun 2023, di mana realisasi penggunaan mencapai Rp 650.147.203, melebihi dana masuk yang hanya Rp 526.975.000. Pengeluaran ganda, seperti dua kali pembayaran honor dalam satu tahap, juga memicu spekulasi adanya rekayasa laporan anggaran.
Pakar anggaran pendidikan yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa pola belanja seperti ini mengindikasikan adanya duplikasi pos atau markup dalam pelaporan keuangan. Misalnya, pos “langganan daya dan jasa” yang setiap tahap konsisten di atas Rp 85 juta, namun tidak dijelaskan rincian kebutuhannya.
“Kalau pos-pos penting seperti pembelian alat multimedia pembelajaran diisi Rp 0, tapi honor dan administrasi membengkak, ini aneh. Bisa jadi dana dialihkan ke hal-hal yang tidak menyentuh langsung kualitas pendidikan,” ujarnya.
Di. Minta Kepada inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana BOS tersebut. Jika terbukti ada niat memperkaya diri atau kelompok tertentu, maka itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh main-main. Apalagi dana BOS menyasar kebutuhan dasar peserta didik, mulai dari buku, listrik, hingga kegiatan belajar. Kalau sudah begini, publik patut curiga,” kata narasumber yang tidak mau di sebutkan
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Permendikbudristek, setiap satuan pendidikan wajib mempertanggungjawabkan dana BOS secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.(Redaksi/Anas)