-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pejabat Kemenkomdigi Tersandung Korupsi PDNS, Menteri Meutya Hafid: Kami Langsung Pecat!

| May 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T03:08:59Z

 

Jakarta – detik35. Com

Angin kencang kembali menerpa tubuh birokrasi digital nasional. Dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)—proyek strategis yang sejatinya menjadi tulang punggung transformasi digital Indonesia.


Langkah cepat diambil Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang tanpa basa-basi mencopot kedua anak buahnya begitu status hukum keduanya berubah menjadi tersangka.


"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Meutya dalam pernyataan resmi yang diunggah situs Kemenkomdigi, Kamis (22/5/2025).


PDNS yang dimaksud merupakan proyek besar yang menyedot dana triliunan rupiah, dirancang sebagai lumbung penyimpanan data nasional dengan standar keamanan tinggi. Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru menjadi ladang bancakan.


Sampai saat ini, identitas lengkap kedua tersangka belum dirilis secara resmi ke publik, namun sumber internal menyebut keduanya merupakan pejabat eselon yang terlibat langsung dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran PDNS.


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan digital yang digadang-gadang sebagai wajah baru pelayanan publik. Jika pusat datanya saja bisa bocor oleh korupsi, bagaimana dengan data pribadi 270 juta warga?


Meutya Hafid yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Menkomdigi menyatakan akan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menelusuri seluruh aliran dana, sekaligus melakukan audit internal menyeluruh.


"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik penyimpangan sekecil apapun. Transformasi digital tidak bisa berjalan jika masih ada oknum yang menjadikannya alat memperkaya diri," tegasnya.


Dengan langkah tegas ini, Meutya mengirim sinyal kuat bahwa era impunitas di sektor digital sudah selesai. Namun publik kini menanti: apakah penindakan akan berhenti pada dua tersangka ini, atau justru membuka kotak Pandora korupsi berjamaah yang lebih dalam di balik proyek PDNS? (Redaksi) 


×
Berita Terbaru Update