-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kepri Tegaskan Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Siap Bentuk Tim Pemantau

| May 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T11:21:32Z

Tanjung Pinang,detik35.Com

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, menegaskan bahwa perusahaan di wilayahnya dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan. Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.


“SE ini jelas melarang perusahaan mensyaratkan atau menahan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, hingga BPKB kendaraan milik pekerja atau buruh,” ujar Iman saat dihubungi di Tanjungpinang, Jumat (30/5).


Iman menyatakan DPRD siap menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat itu bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan para pemangku kepentingan lainnya. Bahkan, pihaknya berencana membentuk tim pemantau untuk mengawasi kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kepri.


“Bagi perusahaan yang masih membandel, menahan ijazah karyawan dengan berbagai alasan, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami penahanan ijazah agar segera melapor ke dinas terkait supaya ditindaklanjuti.


“Mari sama-sama kita pantau penerapan SE ini guna melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat,” sambung Iman.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Jhon A Barus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kepri sebagai turunan dari SE Kemnaker. SE Gubernur itu sudah diteruskan kepada seluruh perusahaan di daerah setempat.


“Kami akan terus memantau dan memastikan perusahaan mematuhi SE tersebut,” kata Jhon. Ia juga mengakui bahwa saat ini ada sejumlah perusahaan di Kepri, khususnya di Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, yang kedapatan masih menahan ijazah karyawan.


Pihak dinas sudah turun langsung ke lapangan dan memastikan perusahaan-perusahaan itu berkomitmen mengembalikan ijazah para pekerja sesuai ketentuan. “Kami terus mendata perusahaan yang masih membandel di seluruh kabupaten/kota se-Kepri,” pungkas Jhon.(Red) 

×
Berita Terbaru Update