Karimun ,detik35.Com
Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Maimun angkat bicara terkait surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Kabupaten Karimun mengenai dugaan adanya praktik sewa-menyewa lapak yang melibatkan pihak ketiga di lingkungan Pasar Maimun.20/5/2025
Saat ditemui di kantornya, Direktur Perusda Haji Maksun ,secara tegas membantah adanya keterlibatan resmi lembaganya dalam praktik sewa menyewa yang tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa secara aturan, Perusda tidak pernah mengizinkan adanya pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara dalam pengelolaan atau penyewaan lapak di pasar tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Tidak pernah ada izin dari kami untuk praktik semacam itu. Jika memang ada oknum yang terbukti bermain di luar aturan, kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” ujarnya dengan nada serius.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu, baik dari internal maupun eksternal Perusda. Menurutnya, pengelolaan pasar harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi melindungi hak para pedagang kecil yang mencari nafkah di pasar rakyat.
Menutup pernyataannya, Direktur Perusda mengimbau masyarakat serta para pedagang untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar atau penyimpangan lain di lapangan. “Kami terbuka terhadap masukan dan laporan. Semua informasi akan kami tindaklanjuti secara serius,” tutup H.Maksum.(Redaksi)