Karimun, detik35.Com
Pengelolaan Dana Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara ,Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai sorotan tajam setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) mengungkapkan dugaan ketertutupan informasi publik oleh pemerintah desa.
Ketua DPC FORKORINDO Karimun, Edward Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi permintaan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Namun, hingga kini tidak satu pun surat tersebut dijawab oleh pihak Pemerintah Desa Perayun.
"Ini bukan soal surat dibalas atau tidak. Ini soal komitmen pada transparansi dan akuntabilitas publik. Dana Desa itu uang negara. Kalau tak ada yang disembunyikan, seharusnya dijawab dengan terbuka," ujar Edward kepada wartawan, Minggu (11/5).
Berdasarkan data publik yang dihimpun dari sumber resmi, Dana Desa Perayon dari tahun 2022 hingga 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp 2,8 miliar. Alokasi terbanyak berada pada sektor peternakan, penyertaan modal, program kesehatan, dan kegiatan tanggap darurat. Namun, FORKORINDO menyebut banyak kegiatan yang realisasinya tidak terlihat secara kasat mata di masyarakat.
Di antaranya:
Penyertaan modal Rp 150 juta di 2024
Peningkatan produksi peternakan Rp 183 juta
Anggaran keadaan mendesak hingga Rp 108 juta
Operasional pemerintah desa meningkat setiap tahun
Kegiatan sosial seperti Posyandu dan PAUD dicatat berkali-kali, namun dampaknya tidak terlihat signifikan
“Masyarakat bingung. Tidak ada publikasi laporan, tidak ada sosialisasi, dan tidak ada partisipasi. Ini mengarah pada maladministrasi,” tegas Edward.
LSM FORKORINDO menegaskan akan melanjutkan upaya pengawasan dengan membawa persoalan ini ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, bahkan jika perlu ke aparat penegak hukum (APH) untuk audit investigatif.
"Kita tidak ingin ada pembiaran terhadap potensi penyalahgunaan dana publik. Jangan sampai praktik seperti ini jadi pola di desa-desa lain,” tambah Edward.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Perayun belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun.(Redaksi/)