-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana BOS Tembus di Atas Plafon, Kepala Sekolah SMKN 2 Karimun Bungkam dengan Tuduhan Balik

| May 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T05:01:04Z

 

"DUGAAN PENYELEWENGAN DANA BOS DI KARIMUN: REALISASI MELEBIHI ANGGARAN, KEPALA SEKOLAH MENJAWAB DENGAN TUDUHAN"


Karimun, detik35.com –

Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia pendidikan, kali ini dari laporan keuangan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Karimun. Indikasi kuat penyimpangan muncul setelah data penggunaan dana dua tahun terakhir memperlihatkan adanya realisasi anggaran yang jauh melampaui jumlah dana yang resmi dicairkan.


Pada tahap II tahun 2024, sekolah ini diketahui menerima Dana BOS sebesar Rp 512.200.000, namun dalam laporan penggunaan yang dilihat redaksi, tercatat total belanja sebesar Rp 578.104.694. Selisih lebih dari Rp 65 juta tersebut tidak disertai penjelasan memadai dalam rincian anggaran.


Hal yang lebih mencengangkan terjadi pada tahap II tahun 2023, di mana realisasi penggunaan dana tercatat sebesar Rp 650.147.203, padahal jumlah yang diterima dari pemerintah hanya Rp 526.975.000. Artinya, terdapat kelebihan belanja hingga lebih dari Rp 123 juta, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas laporan keuangan tersebut.


Bukan hanya selisih mencurigakan yang ditemukan, namun juga pola pengeluaran yang ganjil. Salah satu contohnya adalah adanya dua kali pembayaran honor dalam satu tahap, tanpa kejelasan dasar hukumnya. Selain itu, pos “langganan daya dan jasa” secara konsisten memakan anggaran di atas Rp 85 juta per tahap, namun tidak pernah diuraikan kebutuhan rinciannya. Ironisnya, pos anggaran untuk pembelian alat multimedia pembelajaran justru diisi Rp 0, menimbulkan dugaan pengalihan dana ke pos yang tidak berdampak langsung pada mutu pendidikan.


Seorang pakar anggaran pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai pola seperti ini mengindikasikan adanya duplikasi pos anggaran, markup, atau bahkan rekayasa laporan.


“Jika pos belanja penting justru nihil dan administrasi membengkak, ini jelas ada yang tidak beres. Dana BOS itu untuk mendukung kebutuhan dasar siswa, bukan untuk membayar honor tak jelas atau membesarkan pos yang tidak transparan,” ujarnya kepada detik35.com.


Pihak redaksi telah mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Karimun yang disebut dalam dokumen tersebut. Namun jawaban yang diterima melalui pesan WhatsApp justru bernada emosional dan tidak mencerminkan sikap terbuka:


 “Maaf, kami sudah diperiksa inspektorat provinsi kok. Kenapa bunyi dugaan seperti ini? Apa Bapak/Ibu mau ngajak saya korupsi? Maaf ya!”


Pernyataan tersebut memantik reaksi publik, karena alih-alih memberikan klarifikasi faktual atau membuka akses ke dokumen pertanggungjawaban, kepala sekolah justru merespons dengan tuduhan balik yang tidak pantas. Sikap seperti ini memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang ingin ditutupi.


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi belum memberikan tanggapan resmi. Namun sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Daerah, BPK, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melakukan audit forensik dan investigasi menyeluruh.


 “Dana BOS adalah uang rakyat. Jika digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok, itu jelas tindak pidana korupsi. Jangan sampai sekolah menjadi ladang bancakan anggaran,” tegas narasumber kami.


Sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek dan Peraturan Menteri Keuangan, setiap satuan pendidikan wajib mengelola dan melaporkan penggunaan Dana BOS secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat. Jika kejanggalan ini dibiarkan, bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merugikan masa depan peserta didik yang paling berhak menerima manfaatnya.

(Redaksi/Anas)


×
Berita Terbaru Update