Karimun, Kepri– detik35.com
Laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Karimun tahun anggaran 2023 hingga 2024 memunculkan tanda tanya besar. Laporan yang beredar menunjukkan indikasi ketidakwajaran dalam pencatatan serta penggunaan anggaran, dengan nilai mencapai miliaran rupiah, namun dengan rincian yang dianggap tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.
Dalam catatan yang diterima redaksi, SMKN 1 Karimun menerima dana BOS senilai Rp 1.208.595.000 pada dua periode pencairan tahun 2023 dan Rp 2.462.430.586 pada dua pencairan di tahun 2024. Totalnya mencapai hampir Rp 4 miliar, namun distribusi penggunaan dana dalam tiap pos anggaran menimbulkan kejanggalan yang patut dipertanyakan publik.
Pada pencairan pertama tahun 2024, dana yang diterima sekolah sebesar Rp 1.249.965.000, namun total penggunaan hanya sebesar Rp 1.224.584.534. Artinya, terdapat dana sisa sebesar Rp 25.380.466 yang tidak dirinci penggunaannya. Anehnya, dalam laporan pencairan kedua tahun 2024, jumlah dana diterima justru lebih kecil, yakni Rp 1.212.465.586, tetapi total penggunaan mencapai Rp 1.237.846.516, atau melebihi anggaran Rp 25.380.930.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin dana digunakan melebihi yang diterima? Apakah terdapat sumber dana lain yang tidak dilaporkan, atau terjadi kekeliruan pencatatan yang sistemik?
Dalam laporan yang sama, terdapat duplikasi dalam item anggaran. Contohnya, dua kali tercatat pos "pembayaran honor" dalam satu periode laporan. Satu tercantum dengan nilai Rp 130.816.030, dan satu lagi Rp 0. Pengulangan pos yang tidak lazim ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi pencatatan atau penyembunyian anggaran aktual.
Pos pengembangan perpustakaan menunjukkan fluktuasi ekstrem. Pada Februari 2023, dana yang dihabiskan untuk perpustakaan mencapai Rp 408.434.700, sedangkan pada Juli 2023, hanya Rp 27.620.000. Dalam kurun waktu hanya lima bulan, terjadi penurunan lebih dari 90 persen. Tidak ada keterangan proyek khusus atau pengadaan yang mendasari lonjakan maupun penurunan tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi pada pos administrasi sekolah, yang melonjak tajam dari Rp 162 juta menjadi Rp 331 juta dalam dua semester. Hal ini mengundang pertanyaan tentang efektivitas dan efisiensi penggunaan dana BOS untuk aktivitas administratif.
Ironisnya, kegiatan yang menjadi inti pendidikan di SMK seperti asesmen pembelajaran dan uji kompetensi keahlian justru tampak diabaikan. Tercatat beberapa periode menunjukkan nilai nol rupiah pada dua kegiatan tersebut. Padahal, asesmen dan uji kompetensi adalah indikator utama keberhasilan proses pembelajaran di SMK.
Penggunaan dana BOS yang tidak transparan dan terkesan manipulatif ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan. Pengamat pendidikan nasional, aktivis antikorupsi, serta masyarakat di Karimun kini mendesak agar Inspektorat Daerah Kepulauan Riau dan BPKP segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Transparansi dalam penggunaan dana pendidikan adalah fondasi penting tata kelola sekolah yang bersih dan berintegritas. Bila benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS SMKN 1 Karimun, maka ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan di daerah, khususnya dalam hal pengawasan dan akuntabilitas.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak SMKN 1 Karimun serta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(Redaksi)