Jakarta , detik35. Com
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah. Operasi ini dilakukan secara terpisah di dua lokasi: Sukabumi, Jawa Barat, dan Tebet, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber Tim Subdit I Tipidter yang memantau akun-akun media sosial mencurigakan. Dari penyelidikan mendalam, tim menemukan aktivitas jual-beli gading gajah secara ilegal yang diarahkan ke kolektor dan pembeli domestik.
Pada 8 Mei 2024, tim menangkap pelaku pertama berinisial R (47) di Sukabumi. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke tersangka kedua berinisial N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024. Dari tangan N, polisi menyita 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi ilegal.
“Kedua pelaku ini bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan aktor-aktor individu yang memanfaatkan jejaring digital untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan satwa dilindungi,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin (26/05/2025).
Menurut Nunung, modus operandi para pelaku cukup sederhana namun efektif: mereka membeli gading dari oknum tertentu, lalu menjual kembali melalui platform digital, dengan harga berkali lipat lebih tinggi. Para pembeli umumnya adalah kolektor dalam negeri yang mencari gading sebagai barang koleksi eksklusif.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak upaya pelestarian satwa langka. Gajah adalah spesies kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem, dan perburuan terhadapnya bisa membawa dampak ekologis yang sangat besar,” tegas Nunung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Bareskrim menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi, baik secara individu maupun sindikasi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau mengoleksi bagian tubuh satwa dilindungi, karena sama saja ikut mendukung kejahatan terhadap lingkungan. (Redaksi)