-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prabowo Terbitkan Inpres 8/2025: Strategi Terpadu Perangi Kemiskinan Ekstrem hingga 2029

| April 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T04:14:48Z

 

Jakarta – detik35.com 

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025, yang menjadi tonggak baru dalam agenda nasional pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Inpres ini memerintahkan koordinasi dan integrasi program secara menyeluruh di semua tingkatan pemerintahan—pusat hingga daerah.


Inpres 8/2025 menekankan tiga arahan strategis yang harus dijalankan seluruh kementerian, lembaga, dan kepala daerah:


1. Langkah nyata sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dengan menjamin integrasi program lintas sektoral dan pelibatan masyarakat.


2. Pelaksanaan program berbasis tiga strategi kebijakan, yakni pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin, peningkatan pendapatan, serta penghapusan kantong-kantong kemiskinan.


3. Penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan mutlak dalam menentukan sasaran program.


Langkah ini mencerminkan pendekatan presisi berbasis data yang menjadi fondasi utama pemerintahan Prabowo dalam menuntaskan kemiskinan ekstrem secara sistemik dan terukur.


Tak kurang dari 34 menteri dan 9 kepala lembaga ditugaskan secara langsung oleh Presiden. Mereka diberi mandat konkret yang disesuaikan dengan lingkup kerja masing-masing. Berikut beberapa penugasan strategis:


Menteri Sosial: Melakukan cleansing dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta membentuk sekolah rakyat berasrama sebagai intervensi pendidikan bagi kelompok miskin ekstrem.


Menteri Kesehatan: Meningkatkan akses layanan dasar kesehatan dan mempercepat penanganan stunting.


Menteri ESDM: Menjamin subsidi energi tepat sasaran untuk listrik, BBM, dan elpiji.


Menteri PU dan Menteri PKP: Bertanggung jawab atas infrastruktur dasar—air bersih, sanitasi, dan perumahan layak huni.


Menteri Ketenagakerjaan: Memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk buruh miskin.


Menteri Pendidikan Dasar-Menengah dan Menteri Pendidikan Tinggi-Saintek: Mendukung sekolah rakyat sebagai solusi pendidikan dan pemberdayaan berkelanjutan.


Instruksi Presiden juga menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan dikendalikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM). Menteri ini ditugaskan melakukan evaluasi terpadu dan melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala.


“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” ditegaskan dalam Diktum Keenam Inpres.


Pendanaan program ini berasal dari APBN, APBD, dana desa, serta sumber legal lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah menargetkan seluruh program dalam Inpres ini akan berjalan efektif hingga 31 Desember 2029.


Langkah ini menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo untuk menuntaskan warisan persoalan struktural kemiskinan melalui kebijakan lintas sektor yang konkret, terukur, dan berbasis data.(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update