Jakarta - Detik35. Com
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masa tenang kampanye segera dimulai pada 24 November 2024. Masa tenang ini berlangsung selama tiga hari, yaitu dari 24 hingga 26 November 2024, dan merupakan periode yang sangat penting menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Masa tenang adalah periode di mana kegiatan kampanye dihentikan, dan pasangan calon, tim sukses, serta pendukungnya dilarang melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan promosi atau ajakan untuk memilih. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk merenung, menentukan pilihan mereka, dan memastikan proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, tanpa ada pengaruh dari kegiatan kampanye yang berlangsung sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sejumlah aturan dan larangan berlaku selama masa tenang. Selama periode ini, semua bentuk kampanye baik itu pertemuan, rapat umum, pemasangan alat peraga kampanye, maupun penyebaran iklan melalui media sosial atau media massa dilarang.
Larangan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pemilih agar bisa membuat keputusan tanpa adanya gangguan atau tekanan dari pihak manapun. Selain itu, KPU juga akan memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.
Masa tenang ini juga memberikan waktu bagi penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk mempersiapkan logistik pemilihan, termasuk distribusi surat suara dan pengaturan tempat pemungutan suara.
Dengan dimulainya masa tenang ini, diharapkan para pemilih dapat fokus pada pilihan mereka, dan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sehat.
(Redaksi)