Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maling Handphone saat dicas dalam Rumah, akhirnya berhasil diamankan Polisi

| September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-28T04:09:11Z

 


LAMPUNG BARAT,Detik35.Com
 Pelaku (RA) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah Handphone merek IPHONE XR 128, berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Polda Lampung, Kamis (28/09/2023).

Kejadian pencurian pada hari Jumat  (22/09/2023) sekira jam 14.30 di rumah korban bernama Riko Arya Pekon Gunung Terang Kec. Air Hitam  Kab. Lampung Barat korban. Dan Pada saat itu Handphone sedang dalam keadaan dicas.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA  / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 26 September 2023.

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hapri,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 9.00 wib telah mengamankan terduga pelaku pencurian Handphone merek IPHONE XR 128. Adapun terduga pelaku berinisial RA, (24) yang juga merupakan warga Pekon Sukananti Kec. Way Tenong Kabupaten setempat.
Dan diperkirakan korban mengalami kerugian senilai +- Rp 4.850.000,-..


Adapun setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Team khusus anti bandit (Tekab) 308  Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi,SH., melakukan penyelidikan perihal kejadian tersebut.

Dan tidak butuh waktu lama, akhirnya Tekab 308 Presisi pimpinan Ipda Mahmudi berhasil menangkap terduga pelaku RA yang sedang berada di rumah orang tuanya Pekon Sukananti Kec. Way Tenong. 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terduga pelaku RA, yang mengatakan bahwa dirinya benar telah melakukan pencurian handphone di rumah korban.

Kini terduga pelaku RA berikut barang bukti berupa Handphone hasil curiannya diamankan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

RA yang merupakan terduga pelaku pencurian Handphone tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUHP-idana  dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,"tutup Kompol Ery.(Red/Sandori)
×
Berita Terbaru Update