Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Sungai Keruh, polres Muba Berhasil Amankan dua orang pelaku pencurian Besi Pipa

| July 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-31T10:44:55Z

 

Polsek Sungai Keruh, polres Muba Berhasil Amankan dua  orang pelaku pencurian Besi Pipa




MUBA Detik35com .- Kapolres Muba AKBP imam Safi'i Sik, melalui Kapolsek sungai keruh Menerima laporan dari scurity pertamina yang menemukan 2 orang  sedang memuat besi pipa diduga dari hasil kejahatan pencurian pada hari Kamis (27/07/2023) Personil Unit reskrim Polsek Sungai keruh yang dipimpin oleh Aiptu Candra Nasution SH selaku Kanit Reskrim  langsung mengamankan 2 orang terduga pelaku atas nama Heri Permosa (47) dan Supargi (57) berikut barang buktinya langsung dibawa ke polsek sungai keruh untuk proses hukum selanjutnya.

Heri Permosa dan Supargi adalah warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak jaya, yang ketika diketahui scurity pertamina sedang memuat pipa besi diduga dari hasil kejahatan, yaitu mencuri pipa besi milik pertamina.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu. Andaru Galuh Indratno StrK. ketika dikonfirmasi oleh Tribratamubanews pada hari senin (31/07/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian  pipa besi milik pertamina.

Pelaku ditangkap saat kepergok scurity pertamina ketika sedang memuat pipa besi kedalam mobil Toyota Inova warna silver nomor polisi BG 1775 CD, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke kami dan langsung kami tindak lanjuti. 

Banyaknya pipa besi yang diamankan sebanyak 28 batang dengan diameter 4 inchi panjang 2 meter sebanyak 16 batang dan diameter 3 inchi panjang 2 meter sebanyak 12 batang.

Modus pelaku dalam mengambil pipa besi  tersebut adalah memotong pipa yang sedang dalam keadaan terpasang sebagai sarana pengiriman minyak mentah, dipotong dengan ukuran panjang 2 meter, kemudian dimuat kedalam mobil minibus jenis Toyota Inova. Jelasnya. 

Saat ini kedua orang dimaksud sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tambah Andaru. (Red/Lukman)
×
Berita Terbaru Update