Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Mantan Kades Diduga Palsukan Tanda-tangan, Tapi Di SP3-kan Polres Labura

| June 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T02:17:36Z

 

"Polres Kabupaten Labuhan Batu Utara Diduga SP3-kan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Pembentukan Koperasi oleh Oknum Anak Manta Kades Menjadi Pergunjingan Masyarakat."


Labura, Detik35.Com 
Anak mantan Kepala Desa Aek Horsik diduga  mempergunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Dewan Pengawas Koperasi yang dipimpin anak mantan Kades Mukti Ahmad Ketua Koperasi Maju Bersama Sejahtera dan saat menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara dari Partai PDI Perjuangan.


 Ironisnya, dalam pendaftar akte notaris pendirian Koperasi.
Dari beberapa dewan pengurus baik anggota yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan, dalam pembentukan atau pendaftar ke Notaris Koperasi tersebut, dari berbagai pengurus sudah melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), sesuai dengan SOP penyidikan sudah melakukan lidik ke pihak yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan melawan hukum, sesuai buku KUHP Pasal 263, 264 dan 265 tentang pemalsuan dokumen negara. 


Ketika awak media konfirmasi ke pihak korban H. Robet Sihite mengatakan, "saya sebagai korban pemalsuan tanda tangan, tapi pihak penyidik Polres Kabupaten Babuhan Batu Utara, sudah melakukan SP3 pemberhentian penyidikan. Atas hal tersebut, kami akan melanjutkan ke pihak Polda Sumatera Utara, karena kasus tersebut tidak dapat lagi percaya atas SP3 yang sudah dilakukan pihak penyidik,"  apakah masih ada hukum untuk pelaku pemalsuan tanda tangan opeh Pengurus Koperasi, ungkap H. Robet Sihite ke awak media di halaman rumahnya di Desa Aek Horsik, Kecamatan Aek Kou.


Dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh masyarakat, baik sosial kontrol, sangat heran atas adanya kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga SP3 sementara kasus ini tindak pidana murni sesuai KUHP yang berlaku, jelas masyarakat desa Aek Korsik menjadi pertanyaan, apakah karena anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara tersangka tersebut maka pihak penegak hukum Polres Labuhan Batu Utara, jadi tutup mata atas kasus ini. Sementara untuk uji materi atau Laboratorium yang ada di Polda Sumatera Utara, biaya dibebankan pada korban, ungkap H.


 Robet Sihite di depan awak media.
Warga Desa Aek Horsik meminta ke pihak Aparat Propam Polres Kabupaten Labuhan Batu Utara, agar melakukan fungsinya untuk melakuka penyidikan terhadap pihak penyidik yang sudah mengeluarkan SP3. Diduga tidak sesuai dengan laporan yang dibuat korban pemalsua tanda tangan tersebut. (TS/RED)
×
Berita Terbaru Update