Kehabisan Uang Usai Berfoya-foya, WN Malaysia Diduga Rampok Wanita di Batam, Transfer Ratusan Juta

Kehabisan Uang Usai Berfoya-foya, WN Malaysia Diduga Rampok Wanita di Batam, Transfer Ratusan Juta


BATAM, DETIK35.COM – Kehabisan uang setelah menghabiskan tabungan untuk berfoya-foya selama berlibur di Kota Batam, seorang warga negara Malaysia diduga nekat melakukan aksi perampokan terhadap seorang wanita. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut disebut-sebut hendak digunakan untuk membeli tiket pulang ke Malaysia.

Pelaku bernama Koh Chin Leong (41) diamankan jajaran Polresta Barelang setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap NS (48), seorang wanita di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata api jenis airgun dan sebilah pisau. Korban bahkan dipaksa mengemudikan mobilnya di bawah tekanan senjata sebelum diminta mentransfer uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, tersangka masuk ke Indonesia pada 15 September 2026 untuk berlibur di Batam. Namun, selama berada di Indonesia, tabungannya diduga habis untuk berfoya-foya hingga tidak memiliki uang untuk kembali ke negara asal.

Selain kehabisan uang, tersangka juga disebut telah melampaui batas izin tinggal atau overstay.

“ Saat berniat kembali ke Malaysia, tersangka tidak memiliki uang untuk membeli tiket perjalanan. Kondisi tersebut diduga mendorongnya melakukan perampokan terhadap korban,” ungkap Kompol Agung, Jumat (6/11/2026).

Korban Dipaksa Transfer Ratusan Juta Rupiah

Peristiwa bermula ketika NS selesai membayar pajak kendaraan di kantor Samsat kawasan Batu Ampar. Saat hendak kembali ke mobilnya, tersangka tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan korban.

Dengan mengacungkan airgun dan pisau, pelaku diduga mengancam korban serta memaksanya mengemudikan mobil. Dalam situasi tertekan, korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan pelaku. Nilai transfer tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi tersebut akhirnya diketahui anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang yang tengah bertugas mengamankan bank di sekitar lokasi kejadian.

Mendengar teriakan korban, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka sehingga aksi tersebut berhasil dihentikan.

Polisi Sita Mobil hingga Senjata Airgun

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Rush hitam, uang tunai Rp1 juta, satu buah tas, satu pucuk senjata angin merek Smith, lima tabung gas karbon dioksida, serta sebilah pisau.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Polisi menjerat Koh Chin Leong dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal tidak mengenal batas kewarganegaraan. Setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah Indonesia tetap harus menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)