KACABJARI KARIMUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI LIMA PERKARA, NARKOTIKA HINGGA HANDPHONE IKUT DIMUSNAHKAN
![]() |
| KACABJARI KARIMUN MUSNAHKAN BARANG BUKTI LIMA PERKARA, NARKOTIKA HINGGA HANDPHONE IKUT DIMUSNAHKAN |
KARIMUN, detik35.com – Komitmen penegakan hukum terus diperlihatkan Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu. Sebanyak lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman samping Kantor Cabjari Karimun di Tanjungbatu, Pulau Kundur, dengan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabjari Karimun di Tanjungbatu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H., Camat Kundur Nurdin Ihsan, perwakilan Danramil 03 Kundur serta perwakilan RSUD Tanjungbatu.
Kepala Cabjari Karimun di Tanjungbatu, Rezi Dharmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Karimun maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dari lima perkara tersebut, empat merupakan perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 lembar pakaian, narkotika seberat 6 gram, empat unit telepon genggam, delapan unit perkakas serta satu lembar asbes.
Menurut Rezi, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan pengadilan yang memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Ia menegaskan, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan kejaksaan dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti yang berada dalam kewenangan kami," ujar Rezi.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Datun, Yosef A.R. Nainggolan, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabjari Karimun di Tanjungbatu Nomor PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.
Yosef menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak kembali dimanfaatkan, diedarkan, maupun disalahgunakan oleh pihak lain.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)
