Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,8 Miliar
![]() |
| Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,8 Miliar |
BANDUNG — detik35. Com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, terkait perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Barat.
Syaefudin menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (21/10/2026), sebelum akhirnya ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026, dan dititipkan di Rutan Kelas I Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Berawal dari Kenaikan Tunjangan DPRD
Dugaan korupsi ini disebut bermula pada September 2021, ketika Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Penyidik menduga Syaefudin menginstruksikan kenaikan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk tahun anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan yang diusulkan yakni Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta untuk ketua DPRD, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Kejati Jabar menduga angka tersebut dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tanpa didahului kajian kebutuhan atau penilaian ulang yang memadai.
Pada 30 November 2021, Syaefudin juga diduga memerintahkan IH selaku Plt Sekretaris DPRD untuk menindaklanjuti penetapan besaran tunjangan tersebut.
Nilai Tunjangan Diduga Dinaikkan 15 Persen
Dugaan penyimpangan berlanjut dalam proses evaluasi anggaran pada 2023.
Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF disebut menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan.
Namun, penyidik menduga hasil penilaian tersebut kemudian diubah dengan menaikkan nominal sekitar 15 persen dari hasil perhitungan KJPP.
Menurut Kejati Jabar, kenaikan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Penyidik menilai pembebanan pajak tersebut kepada APBD tidak sesuai ketentuan karena seharusnya menjadi kewajiban pribadi penerima tunjangan.
Dugaan penyimpangan penetapan tunjangan dan pembebanan pajak itu kemudian menjadi bagian dari perhitungan kerugian keuangan negara.
Tiga Tersangka, Satu Belum Ditahan
Dalam perkara ini, Kejati Jabar telah menetapkan tiga tersangka, yakni Syaefudin, IH, dan AF.
Dari tiga tersangka tersebut, baru Syaefudin dan IH yang ditahan. Sementara AF belum menjalani pemeriksaan karena disebut mengalami kecelakaan lalu lintas.
Penasihat hukum AF telah menyerahkan surat keterangan dokter sekaligus mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kejati Jabar menyatakan pemeriksaan terhadap AF akan dijadwalkan ulang.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pembayaran tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Indramayu.(Red)
