OJK Akui Penegakan Aturan Pasar Modal Disorot MSCI, Denda Rp1,5 Triliun Jadi Sorotan

OJK Akui Penegakan Aturan Pasar Modal Disorot MSCI, Denda Rp1,5 Triliun Jadi Sorotan


JAKARTA, DETIK35.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui penegakan aturan di pasar modal Indonesia masih menjadi perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI). Meski reformasi pasar modal dinilai menunjukkan kemajuan, ketegasan penindakan terhadap pelanggaran menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (23/10/2026). Menurutnya, evaluasi MSCI menjadi masukan bagi otoritas untuk memperbaiki integritas dan kredibilitas pasar modal nasional.

Friderica mengungkapkan, evaluasi MSCI pada Juni 2026 memberikan penilaian positif terhadap 16 dari 18 indikator yang dibandingkan dengan negara-negara berstatus emerging market. Namun, aspek penegakan aturan atau enforcement dinilai belum cukup kuat.

OJK bersama penyelenggara mandiri pasar modal (self-regulatory organization/SRO) disebut telah menjalankan reformasi sejak Januari 2026. Langkah tersebut meliputi peningkatan transparansi, likuiditas, penegakan aturan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Pembenahan juga mencakup ketentuan free float, keterbukaan informasi kepemilikan saham, serta konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC).

Dalam hal keterbukaan informasi, Indonesia menerapkan ambang pengungkapan kepemilikan saham sebesar 1%. OJK juga menyebut Indonesia memiliki 39 klasifikasi tipe investor untuk memperinci informasi mengenai pelaku pasar.

OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun

Menanggapi catatan MSCI, Friderica menyatakan OJK telah menjatuhkan sanksi senilai Rp1,5 triliun terkait praktik perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). OJK juga melakukan penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam manipulasi pasar.

Menurut Friderica, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Meski demikian, rincian pihak yang dikenai sanksi dan dasar setiap pelanggaran perlu merujuk pada pengumuman resmi OJK.

OJK berkomitmen melanjutkan pembenahan agar pasar modal semakin kredibel, likuid, dan transparan, sekaligus mampu menjadi sarana investasi yang dapat dipercaya masyarakat.

Pasar Saham Indonesia Sempat Tertekan

Sorotan terhadap pasar modal Indonesia menguat setelah MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market pada 16 Oktober 2026.

Pengumuman tersebut sempat menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga menyentuh level 4.980, berdasarkan laporan yang menjadi rujukan berita ini.

Friderica menyebut pemulihan pasar saham turut ditopang pembelian kembali saham (buyback) oleh pelaku pasar domestik, partisipasi investor ritel, serta peran Danantara. Kondisi tersebut berlangsung ketika investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih (net sell).

Ke depan, OJK menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan dan memperkuat penegakan aturan. Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor serta memperbaiki kualitas pasar modal Indonesia di tengah evaluasi internasional.(Red)