Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kasus Dilaporkan ke Subdenpom
![]() |
| Kepala Madrasah di Lamongan Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kasus Dilaporkan ke Subdenpom |
LAMONGAN Detik35.com — Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) sekaligus tokoh agama, KH M Munir Thowil, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anggota TNI berinisial Serma MS. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/10/2026) pagi dan disebut bermula dari persoalan kedisiplinan siswa.
Saat pemeriksaan rutin di sekolah, sejumlah siswa diketahui tidak mengenakan kaus kaki. Sebagian siswa disebut menyimpan kaus kaki di dalam tas atau saku dan kemudian memakainya kembali. Sementara beberapa siswa lainnya diminta pulang untuk mengambil kaus kaki.
Anak Serma MS disebut menjadi salah satu siswa yang diminta pulang. Anak tersebut kemudian menangis dalam perjalanan pulang hingga diduga memicu emosi orang tuanya.
Serma MS kemudian diduga mendatangi lingkungan sekolah dan melakukan pemukulan terhadap KH M Munir Thowil. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan pada bagian hidung serta memar di sekitar mata.
Upaya penyelesaian secara mediasi sempat dilakukan di balai desa. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Karena terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif, penanganan laporan kemudian diarahkan kepada aparat penegak hukum militer. Korban bersama keluarga, jajaran guru dan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) selanjutnya mendatangi Subdenpom V/2-3 Lamongan pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Pengaduan masyarakat tersebut diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum korban, Nur Afif Santoso, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan untuk meminta penelusuran terhadap dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Nur Afif, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan disebut menunjukkan adanya luka memar di sekitar mata dan telah disertai bukti pemeriksaan medis.
Meski demikian, pihak korban disebut masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Proses hukum tetap diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.
Hingga Minggu (18/10/2026), pihak Subdenpom V/2-3 Lamongan masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Penyelidikan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai fakta sebenarnya dalam peristiwa yang melibatkan seorang anggota TNI aktif dan kepala madrasah tersebut.(Red)
