Dendam Kematian Ibu Berujung Penikaman Rekan Kerja di Lahat, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Dendam Kematian Ibu Berujung Penikaman Rekan Kerja di Lahat, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur


LAHAT, SUMSEL — detik35. Com - Perselisihan di lokasi tambang batu bara berujung penikaman seorang pekerja di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Polisi menangkap Dwi Saputra Mansyah (34), yang diduga menikam rekan kerjanya, Saripudin (47), di area pemuatan batu bara Pit Middle, Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026). Penikaman diduga dipicu perselisihan antara pelaku dan korban saat keduanya sedang bekerja mengoperasikan alat berat.

Kapolsek Merapi Polres Lahat Iptu Edwar Habibi mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang mengoperasikan buldoser sedang melakukan perawatan jalan. Pada saat bersamaan, pelaku mengoperasikan ekskavator di lokasi yang sama.

Perselisihan muncul setelah bagian bucket ekskavator yang dikemudikan Dwi menghalangi pergerakan buldoser korban. Cekcok kemudian memanas hingga keduanya turun dari alat berat masing-masing.

Dalam situasi tersebut, Dwi diduga mengambil pisau dari dalam tas dan menyerang Saripudin.

Korban mengalami dua luka tusuk pada bagian dada kanan. Selain itu, terdapat luka tusuk dan sayatan pada bagian pipi kanan hingga bawah telinga kanan.

Pertikaian akhirnya berhenti setelah pengawas perusahaan datang dan melerai keduanya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Rabain Muara Enim untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, Dwi langsung meninggalkan lokasi melalui jalur belakang perusahaan.

Polisi Buru Pelaku hingga ke Muara Enim

Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi mengetahui Dwi sempat kembali ke rumah untuk menyimpan pisau yang diduga digunakan dalam penikaman.

Pelaku kemudian membawa istri dan anaknya dengan rencana menuju rumah mertuanya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Polisi berkoordinasi dengan Polsek Lembak, Kabupaten Muara Enim, untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Pelarian Dwi akhirnya terhenti di sebuah rumah makan Tahu Sumedang di Kecamatan Lembak. Polisi menemukan pelaku ketika sedang menunggu kendaraan travel yang akan membawa istri dan anaknya.

Sementara Dwi disebut berencana melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam sejak pencarian dilakukan. Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban," kata Edwar.

Dendam Lama Terkait Kematian Ibu

Di balik penikaman tersebut, polisi menduga terdapat persoalan lama yang menjadi pemicu. Dwi disebut menyimpan dendam terkait kecelakaan yang menyebabkan ibunya meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Dwi mengaku baru mengetahui setelah bekerja bersama Saripudin bahwa korban diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan yang merenggut nyawa ibunya.

"Saya menyesal. Memang sudah ada dendam. Namun, saya baru tahu setelah bekerja, kalau dia yang menyebabkan ibu saya meninggal kecelakaan," ujar Dwi.

Namun demikian, polisi menegaskan keterlibatan korban dalam kecelakaan tersebut masih sebatas pengakuan pelaku dan belum menjadi fakta hukum yang terbukti.

Polisi juga menyebut penikaman diduga tidak direncanakan secara khusus. Meski demikian, Dwi mengakui membawa pisau ke tempat kerja dengan alasan untuk berjaga-jaga.

"Motifnya karena memang sudah ada dendam lama. Perselisihan saat itu membuat pelaku tersulut hingga terjadi penikaman," ujar Edwar.

Atas dugaan perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kini, kasus tersebut masih berproses secara hukum. Polisi terus mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan motif serta fakta-fakta yang melatarbelakangi penikaman tersebut.(Red)