Tuntutan Warga Menguat, Dugaan “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Rp15 Miliar Desak Kejari Batam Bertindak

Tuntutan Warga Menguat, Dugaan “Pipa Hantu” di Proyek Drainase Rp15 Miliar Desak Kejari Batam Bertindak


BATAM — detik35.com.- Sorotan terhadap keberadaan pipa yang disebut sejumlah kelompok masyarakat sebagai “Pipa Hantu” di kawasan proyek drainase bernilai sekitar Rp15 miliar di Kota Batam semakin menguat. Masyarakat menuntut keterbukaan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait terhadap dugaan keberadaan fasilitas yang dinilai tidak berkaitan dengan kepentingan proyek publik tersebut.

Pada Minggu (23/8/2026), organisasi PETIR, Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sei Beduk, serta Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) memasang spanduk tuntutan di lokasi. Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar persoalan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum tidak berhenti pada tahap laporan maupun pemeriksaan administratif.

Tiga tuntutan utama yang disampaikan yakni pembongkaran pipa yang berada di dalam kawasan proyek drainase, pembukaan Berita Acara Sampling Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tertanggal 31 Juli 2026, serta ketegasan Kejaksaan Negeri Batam dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ketua PETIR Kepri, Paus Lumba, meminta aparat penegak hukum segera memberikan perhatian serius. Menurutnya, proyek yang dibiayai menggunakan anggaran publik harus dipastikan sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami meminta ini segera menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kalau dalam 2 x 24 jam tidak ada tindakan, pipa tersebut akan kami tutup atau kami bongkar,” tegas Paus Lumba.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dari kelompok masyarakat agar pemerintah dan aparat segera memberikan kejelasan mengenai status, fungsi, serta legalitas pipa yang menjadi polemik.

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sei Beduk, Buya Nurmantias, menilai persoalan ini menyangkut hak masyarakat dan penggunaan anggaran yang berasal dari uang publik.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Jangan jadikan hukum itu sebagai alat kepentingan. Jangan juga hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator AMSBP Sei Beduk, Haris, menegaskan bahwa gerakan masyarakat bukan bertujuan menciptakan konflik. Menurutnya, tuntutan tersebut muncul sebagai bentuk pengawasan publik agar pembangunan yang menggunakan uang pajak masyarakat berjalan sesuai peruntukan dan spesifikasi.

“Tujuan kami hanya satu, menjaga proyek pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat agar sesuai peruntukan dan sesuai spesifikasinya,” kata Haris.

AMSBP mempertanyakan kemungkinan adanya fasilitas tertentu yang harus disesuaikan atau diakomodasi di tengah proyek yang dibiayai dengan anggaran daerah. Menurut mereka, seluruh pihak berwenang perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain persoalan proyek, Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk juga menyoroti aspek lingkungan. Mereka menilai keberadaan pipa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak menimbulkan dampak terhadap fungsi drainase, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.

Kelompok tersebut juga mendesak agar hasil Berita Acara Sampling DLH Kota Batam pada 31 Juli 2026 dibuka secara transparan kepada publik. Keterbukaan hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai kondisi lingkungan dan fungsi sebenarnya dari pipa tersebut.

Desakan masyarakat ini menjadi perhatian serius karena proyek infrastruktur dan pekerjaan drainase di Batam berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Pengalaman berbagai proyek drainase sebelumnya menunjukkan bahwa pekerjaan infrastruktur membutuhkan pengawasan ketat, termasuk koordinasi dengan keberadaan jaringan pipa dan utilitas lain agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Batam dan instansi terkait. Publik berharap seluruh persoalan dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau penyimpangan, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Batam, DLH Kota Batam, pihak pelaksana proyek, maupun pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan pipa tersebut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang.

Satu hal yang kini menjadi perhatian masyarakat adalah kejelasan: proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus benar-benar dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Tiga tuntutan pun terus digaungkan: bongkar atau jelaskan status “Pipa Hantu”, buka hasil sampling lingkungan, dan tegakkan hukum secara transparan serta berkeadilan.(Anas)