Tak Ada Kwitansi Pembayaran, Wali Murid SMPN 17Kota Tangerang Soroti Transparansi Koperasi Sekolahdan Biaya Perlengkapan

Tak Ada Kwitansi Pembayaran, Wali Murid SMPN 17Kota Tangerang Soroti Transparansi Koperasi Sekolahdan Biaya Perlengkapan


Kota Tangerang, detik35.com – Polemik mengenai biaya perlengkapan sekolah kembali mencuat pada awal Tahun Ajaran 2026/2027. Kali ini, sejumlah orang tua murid baru SMP Negeri 17 Kota Tangerang mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli berbagai perlengkapan sekolah melalui koperasi. Keluhan tersebut tidak hanya menyangkut besaran biaya, tetapi juga dugaan tidak tertibnya administrasi koperasi karena pembayaran yang dilakukan tidak disertai kwitansi atau bukti pembayaran resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detik35.com, para wali murid diarahkan membeli berbagai perlengkapan sekolah melalui koperasi, seperti dasi, ikat pinggang, bet atau atribut sekolah, rompi, hingga perlengkapan lainnya. Dalam waktu dekat, para orang tua juga mengaku masih diwajibkan membeli pakaian olahraga dan batik sekolah.

Yang menjadi perhatian para wali murid adalah tidak adanya bukti pembayaran setiap kali melakukan transaksi. Padahal, bukti pembayaran merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai alat administrasi sekaligus perlindungan bagi konsumen apabila terjadi kekeliruan dalam pencatatan keuangan.

"Kami sudah membayar, tetapi tidak diberikan kwitansi ataupun bukti pembayaran. Kalau suatu saat ada persoalan, kami tidak punya bukti bahwa kami sudah melunasi pembayaran tersebut," ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan administrasi, harga rompi sekolah yang mencapai sekitar Rp200.000 juga menjadi sorotan. Menurut orang tua, harga tersebut dinilai cukup tinggi untuk sebuah perlengkapan sekolah. Apalagi masih ada kebutuhan lain seperti pakaian olahraga, batik sekolah, dan atribut lainnya yang juga harus dipenuhi.

"Rompi saja Rp200 ribu. Belum lagi nanti harus membeli baju olahraga dan batik sekolah yang harganya kami belum tahu. Kalau semuanya dihitung, tentu cukup memberatkan. Kondisi ekonomi masyarakat juga belum sepenuhnya pulih," ungkap salah satu orang tua murid.

Transparansi Menjadi Tuntutan Orang Tua

Para wali murid berharap pengelolaan koperasi sekolah dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Mereka meminta setiap transaksi disertai bukti pembayaran resmi serta adanya daftar harga seluruh perlengkapan sekolah yang dapat diketahui oleh orang tua.

Menurut mereka, keterbukaan mengenai harga, kualitas barang, hingga mekanisme penjualan merupakan bentuk pelayanan publik yang baik sekaligus menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Mengacu Regulasi Pendidikan

Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah negeri wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa adanya perlakuan yang merugikan.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua peserta didik. Apabila terdapat pengadaan perlengkapan sekolah, pelaksanaannya harus mengedepankan asas sukarela, keterbukaan, serta tidak mengandung unsur pemaksaan.

Dari sisi administrasi, setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh koperasi maupun unit usaha sekolah semestinya disertai bukti pembayaran sebagai bentuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bukti pembayaran juga menjadi hak konsumen sebagai alat pembuktian apabila terjadi perbedaan pencatatan transaksi.

Tanggapan Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi pada Senin (3/8/2026), Pak Aip sebagai Humas SMP Negeri 17 Kota Tangerang menjelaskan bahwa penjualan rompi melalui koperasi sekolah telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Menurutnya, pembelian rompi tidak bersifat wajib bagi orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi.

"Rompi sudah berjalan sekitar tiga tahun. Kalau ada orang tua murid yang tidak mampu, tidak wajib membeli, jadi tidak dipaksakan," ujar Humas SMPN 17 Kota Tangerang.

Namun, saat media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang terkait kebijakan penjualan perlengkapan sekolah, mekanisme koperasi, serta alasan tidak diberikannya bukti pembayaran kepada para wali murid, yang bersangkutan belum dapat ditemui karena sedang mengikuti rapat.

Para orang tua berharap Dinas Pendidikan Kota Tangerang turut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi sekolah agar seluruh transaksi berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan perlengkapan sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sehingga tidak menambah beban keluarga pada awal tahun ajaran baru. (Red)