Pemkab Madina Terapkan Tiga Tahap Penanganan PETI, Publik Menanti Langkah Nyata Satgas
![]() |
| Pemkab Madina Terapkan Tiga Tahap Penanganan PETI, Publik Menanti Langkah Nyata Satgas |
Mandailing Natal – detik35. Com. - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga tahapan penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi persoalan lingkungan dan hukum di daerah.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution, usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (4/8/2026). Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan OPD, para camat, hingga para Danramil.
Dalam rapat tersebut disepakati tiga tahapan penanganan PETI. Tahap pertama merupakan fase imbauan dan pendekatan persuasif yang berlangsung pada 4–17 Agustus 2026. Pada tahap ini, pemerintah mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis agar para pelaku menghentikan aktivitas pertambangan ilegal secara sukarela.
Tahap kedua adalah fase penindakan tegas yang dijadwalkan berlangsung pada 18–31 Agustus 2026. Satgas akan melakukan penertiban secara yustisi maupun nonyustisi terhadap pihak-pihak yang masih melakukan aktivitas PETI.
Tahap terakhir adalah evaluasi untuk mengukur efektivitas seluruh langkah yang telah dilaksanakan sebagai dasar penyusunan kebijakan lanjutan.
Program tersebut merupakan implementasi Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 188.45/0655/K/2026 yang membagi Satgas ke dalam tiga sub-satgas, yakni preventif, represif, dan bantuan operasional.
Selain penegakan hukum, Pemerintah Kabupaten Madina juga akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus legalitas pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sekaligus mendorong pengalihan mata pencaharian bagi warga yang bersedia meninggalkan aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada lokasi tambang, tetapi juga terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga menjadi penunjang aktivitas PETI. Pihaknya memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi BBM ilegal.
Masyarakat berharap langkah yang telah disusun pemerintah tidak berhenti pada tahap perencanaan semata. Keberhasilan Satgas nantinya akan dinilai dari kemampuan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, memulihkan lingkungan yang terdampak, serta menghadirkan solusi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.(Asrin)
