Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan, Nilai Aset yang Diselamatkan Capai Rp1,368 Triliun
![]() |
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Mafia Tanah Way Kanan, Nilai Aset yang Diselamatkan Capai Rp1,368 Triliun |
Bandar Lampung – detik35. Com. - Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan register di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi mengambil alih penyidikan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa pengambilalihan dilakukan karena perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi serta nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar, sehingga menjadi perhatian di tingkat nasional.
Menurut Danang, selama proses penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung, penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui uang titipan dan penyitaan aset dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,368 triliun.
Pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung telah dilakukan berdasarkan berita acara tertanggal 11 Mei 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses penyidikan berjalan lebih efektif dan optimal mengingat cakupan perkara yang luas.
Meski demikian, proses perhitungan kerugian negara masih terus berlangsung dengan melibatkan instansi teknis dan para ahli. Perhitungan tersebut mencakup penentuan luas kawasan hutan register yang diduga disalahgunakan serta besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejati Lampung menegaskan akan terus memberikan dukungan terhadap proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)
