Bar & Cafe di Tengah Permukiman Nongsa Disorot, Legalitas dan Tata Ruang Diminta Dibuka Terang
![]() |
| Bar & Cafe di Tengah Permukiman Nongsa Disorot, Legalitas dan Tata Ruang Diminta Dibuka Terang |
BATAM — detik35.Com -Keberadaan bangunan yang diduga dijadikan tempat hiburan malam berupa Bar & Cafe di tengah lingkungan permukiman warga, dekat Kampung Telaga Rindu, Nongsa, Kota Batam, terus menjadi sorotan.
Sorotan publik terutama menyangkut legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, hingga dugaan adanya pembiaran di tingkat lingkungan.
Secara prinsip, kegiatan usaha hiburan malam wajib memiliki legalitas usaha serta memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang. Pelaku usaha juga wajib memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukan ruang dan memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Ketentuan mengenai tata ruang dan penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Batam juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa oleh pemerintah daerah untuk memastikan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan digunakan untuk kegiatan hiburan malam.
Selain itu, ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko mengharuskan kegiatan usaha memenuhi persyaratan dasar, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila suatu kegiatan usaha tidak sesuai dengan peruntukan ruang atau belum memenuhi persyaratan perizinan, status legalitas operasionalnya patut dipertanyakan dan menjadi objek pengawasan pemerintah.
Pemilik Lokasi Mengakui
Tim awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi hiburan malam tersebut.
“Iya, punya kita itu, Bang,” jawabnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat perlunya instansi berwenang melakukan verifikasi secara terbuka mengenai status kepemilikan, izin usaha, izin operasional, serta kesesuaian tata ruang lokasi yang dimaksud.
Di tengah pemberitaan yang berkembang, muncul pula respons dari pihak yang disebut bernama “Lurang”. Menanggapi pemberitaan mengenai lokasi tersebut, Lurang mempertanyakan pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Kenapa berita abal-abal naik,” ujarnya. Ia juga mengaku sebagai bagian dari media dengan menyebut dirinya dari “Elang Maut”.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik, yakni apakah kegiatan usaha di lokasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian tata ruang.
Persetujuan RT Bukan Izin Usaha
Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah diketahui oleh Ketua RT setempat.
Namun perlu ditegaskan, persetujuan atau pengetahuan Ketua RT bukanlah pengganti izin usaha maupun izin operasional yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Surat pengantar, surat keterangan lingkungan, atau persetujuan warga yang diketahui RT tidak otomatis menjadi izin operasional tempat hiburan malam. Legalitas usaha tetap harus diperoleh melalui mekanisme perizinan resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat anggapan bahwa sebuah tempat hiburan malam dapat beroperasi secara legal hanya karena telah mendapat persetujuan RT, anggapan tersebut patut diluruskan.
Lebih serius apabila nantinya ditemukan bukti mengenai dugaan pungutan, uang koordinasi, atau imbalan tertentu yang dikaitkan dengan keberlangsungan kegiatan usaha. Jika benar terjadi, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat atau instansi berwenang.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Status izin usaha, kesesuaian tata ruang, ketentuan lingkungan, serta aktivitas operasional lokasi tersebut perlu diperiksa secara objektif dan terbuka.
Lurah, camat, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi teknis terkait memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan atau terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Warga juga memiliki hak menyampaikan keberatan apabila keberadaan kegiatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan lingkungan.
Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi menjadi lokasi kegiatan hiburan yang berpotensi mengganggu masyarakat hanya karena lemahnya pengawasan.
Jika kegiatan tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar legalitas dan kesesuaian tata ruangnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab persoalannya bukan sekadar siapa pemilik bangunan, siapa pengelolanya, ataupun siapa yang mengaku sebagai bagian dari media.
Persoalan utamanya adalah apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang sah, sesuai dengan tata ruang, memenuhi ketentuan lingkungan, serta tidak mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Hingga berita ini disusun, pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan dan kesesuaian tata ruang lokasi tersebut masih diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.(Anas)

