AGUS FLORES: JANGAN BERHENTI DI PIDATO! TAMBANG ILEGAL HARUS DISITA, PELAKUNYA DISIDANG!
![]() |
| AGUS FLORES: JANGAN BERHENTI DI PIDATO! TAMBANG ILEGAL HARUS DISITA, PELAKUNYA DISIDANG! |
Besuki, Situbondo — detik35. Com. - Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores melontarkan kritik keras terhadap penertiban aktivitas pertambangan yang dinilai tidak cukup hanya dengan pernyataan tegas atau penertiban di lapangan.
Menurut Agus, jika pemerintah serius memberantas tambang ilegal, penindakan harus dibuktikan melalui proses hukum yang tuntas, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka jika alat bukti mencukupi, penyitaan alat berat sesuai prosedur, hingga persidangan.
“Tidak berpengaruh pidato Presiden Prabowo kalau pada akhirnya hanya formalitas. Tambang dibersihkan, tetapi bagaimana proses hukumnya? Tersangkanya dipenjara, alatnya disita negara atau tidak?” tegas Agus Flores.
Ia mempertanyakan keberlanjutan sejumlah penertiban pertambangan yang menurutnya kerap berhenti setelah aktivitas di lokasi dihentikan atau dilakukan penyegelan.
Agus menilai publik membutuhkan kepastian bahwa dugaan pelanggaran hukum benar-benar diproses secara transparan dan tidak berhenti pada tindakan administratif.
“Yang masyarakat ingin lihat bukan hanya alat berhenti bekerja. Masyarakat ingin tahu, apakah pelakunya benar-benar diproses hukum? Apakah alatnya benar-benar disita negara? Jangan sampai muncul kesan ada kompromi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik kompromi dalam penanganan perkara pertambangan. Namun, Agus menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar tuduhan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, kata dia, harus memberikan kepastian bahwa setiap pelanggaran diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Agus juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan fakta dan bukti.
“Kalau memang negara serius memberantas tambang ilegal, buktikan sampai tuntas. Jangan hanya ramai di awal, kemudian hilang ketika kasus masuk tahap hukum,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut kembali menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal, sehingga penertiban tidak sekadar menjadi pemberitaan sesaat, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Anas)
