Ridwan Kamil Ajukan Pengangkatan Status Anak Arkana, Kuasa Hukum Atalia Hormati Proses Hukum
![]() |
| Ridwan Kamil Ajukan Pengangkatan Status Anak Arkana, Kuasa Hukum Atalia Hormati Proses Hukum |
BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengajukan permohonan pengangkatan status Arkana Aidan Misbach sebagai anaknya melalui Pengadilan Agama Bandung. Menanggapi langkah tersebut, pihak Atalia Praratya menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih menunggu putusan pengadilan.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan pihaknya belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait permohonan yang diajukan Ridwan Kamil. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan sehingga seluruh proses hukum patut dihormati.
"Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum sangat menghormati mekanisme hukum yang sedang ditempuh oleh Bapak Ridwan Kamil," ujar Debi dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Kamis (9/7/2026).
Permohonan pengangkatan status anak tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor Perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Sidang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
Ridwan Kamil sebelumnya hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (8/7/2026), didampingi kakaknya serta tim kuasa hukum untuk mengikuti proses persidangan. Seusai sidang, ia menyampaikan harapannya agar permohonannya dapat dikabulkan.
"Insyaallah, Arkana resmi menjadi anak saya," ujar Ridwan Kamil kepada awak media.
Pengajuan pengangkatan status anak ini menjadi perhatian publik dan akan ditentukan melalui putusan Pengadilan Agama Bandung. Hingga kini, semua pihak memilih menunggu hasil persidangan sebagai dasar penetapan status hukum Arkana Aidan Misbach.(Red)
