Interpol Indonesia dan Polisi China Bertukar Empat Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional

Interpol Indonesia dan Polisi China Bertukar Empat Buronan, Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional


Jakarta – detik35. Com - Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melaksanakan pertukaran empat buronan sebagai bagian dari penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara. Langkah ini menegaskan komitmen kedua negara dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan pertukaran buronan tersebut menjadi bukti nyata efektivitas sinergi internasional dalam memastikan para pelaku kejahatan tidak memiliki tempat berlindung dari proses hukum.

Dalam operasi tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara China berinisial ZR, LZ, dan HZ yang sebelumnya melarikan diri ke Indonesia. Ketiganya dipulangkan secara bertahap ke Guangzhou dan diserahkan kepada Kepolisian China beserta barang bukti terkait perkara masing-masing.

Sebagai bagian dari kerja sama timbal balik, Kepolisian RRT juga menyerahkan seorang buronan warga negara Indonesia berinisial KT yang tersangkut kasus penipuan. KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 13 Juli 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan, keberhasilan operasi tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama yang erat antara Polri dan Kepolisian RRT. Menurutnya, jaringan Interpol memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum internasional sekaligus mempersempit ruang gerak para buronan lintas negara.

Polri memastikan akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum baik di tingkat nasional maupun internasional.(Red)